Diberdayakan oleh Blogger.

Asuransi Paling Tepat Untuk Media Elektronik Anda

Asuransi untuk alat elektronik – untuk jenis pertanggungan pada asuransi jenis ini mencakup beberapa Resiko-Resiko diantaranya :
1. terjadi kebakaran.
2. adanya kerusakan yang diakibatkan karena terjatuh.
3. terjadi kerusakan Akibat udara.
4. telah terjadi kehilangan karena pencurian.
5. telah terjadi kehilangan karena mengejar ketertinggalan ataupun perampokan.
Sedangkan Periode pertanggungan Asuransi untuk alat elektronik ini Berlaku untuk 1 tahun, yang dimulai dari ketika membeli beberapa perlengkapan elektronik tersebut, dan sesuai pada tanggal yang tertera dalam nota pembeliannya.
Untuk besaran Tarif preminya sangat terjangkau yaitu :
1. untuk nilai pertanggungan sejumlah 1.000.000, hingga 5.000.000, preminya sebesar 83.000.
2. namun nilai pertanggungan lebih dari 5.000.001 sampai dengan 10.000.000 besarnya Premi adalah 110.000.
Anda pun bisa langsung mendaftarkan digital kamera maupun lensa-lensa dalam asuransi dari saat pembelian.
Untuk prosedur penggantiannya adalah :
1. Pembelian asuransi Berlaku 1 tahun dari tanggal pembelian yang ada dinota yang mencakup Proteksinya untuk wilayah NKRI.
2. untuk proses pengambilan keputusan terhadap pembelian, anda wajib menyerahkan beberapa dokumen-dokumen pendukung untuk penggantian yakni sebagai berikut:
a. Satu formulir laporan klaim diposkan, yang telah disediakan penanggung serta telah diisi dengan lengkap yang sudah diposkan tertanggung.
b. harus nota asli pembelian anda.
c.  menyediakan foto copy KTP dari tertanggung.
d. dan foto copy KTP dari pihak Pelapor (jika Yang mengajukan Klaim bukan Tertanggung).
e. terdapat bukti fisik berupa barang elektronik yang sudah rusak, bila ada serta kelengkapan kemasan harus disampaikan.
f. ada laporan kepolisian guna resiko kehilangan yang disebabkan pencurian ataupun bila mengejar ketertinggalan.
4. namun untuk masalah manfaat pemberian, beberapa dokumen pendukung yang diperlukan adalah :
a. foto copy KTP bagi pihak tertanggung.
b. foto copy KTP bagi penerima sertifikat untuk penggantian produk (atau jika sertifikat penggantian produk tersebut diberikan pada pihak lain).
c. berupa tanda terima atau sertifikat penggantian produk tersebut yang telah ditandatangani dan diposkan oleh tertanggung atau bagi penerima sertifikat penggantian dari produk.
5. untuk masalah klaim yang telah disetujui, untuk tertanggung dibebani resiko sendiri (atau deductible). Yang besarnya 10% dari jumlah Klaim.
6. untuk persoalan terjadi klaim, mendapatkan manfaat yang berupa sertifikat atau voucher dari pembelian barang elektronik pada toko yang sudak ditunjuk.
Untuk Perlindungan Yang akan diberikan melalui asuransi ini tidak berlaku dalam cakupan Kehilangan, kerusakan serta tanggung jawab hukum yang Beroperasi Langsung maupun tidak beserta timbul Akibat banyak hal salah satunya jika anda merusak atau menghilangkan karena kurangnya terampil serta kecerobohan ketika perbaikan, pembersihan, ataupun pekerjaan yang anda lakukan. Demikianlah artikel terkait asuransi untuk alat elektronik

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Asuransi Paling Tepat Untuk Media Elektronik Anda"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top