Diberdayakan oleh Blogger.

Kemudahan Hidup Dengan Asuransi Kecelakaan

Asuransi Kecelakaan - mempunyai asuransi kecelakaan diri, adalah salah satu investasi kehidupan yang akan datang. Karena mungkin saja seseorang tidak menyangka bila suatu saat akan mengalami kecelakaan. Bukan hanya itu, terkadang juga akan mendengar kabar dari seseorang yang mungkin dekat dengan anda.
Resiko kecelakaan juga mungkin dapat terjadi setiap saat, sebab aktifitas yang telah dilakukan baik dalam ruangan ataupun di luar ruangan sekalipun. Dengan membayar premi sangat murah, bisa saja resiko keuangan terjadi saat kecelakaan.

Asuransi Kecelakaan diri menawarkan santunan terhadap kematian, serta cacat total dengan biaya pengobatan akibat dari risiko yang datangnya dengan tiba-tiba.
Sedangkan yang dijamin dalam polis asuransi untuk kecelakaan diri adalah :
1.Jaminan Resiko A : untuk Kematian.
2. Jaminan Resiko B : mengalami Cacat Tetap.
3. Jaminan Resiko D : untuk Biaya Pengobatan atau Perawatan Dokter yang disebabkan karena kecelakaan.
Sedangkan klasifikasi Pekerjaan Yang akan Dijamin pada asuransi kecelakaan Diri adalah sbb:
1.Golongan I 
Bagi anda yang bekerja dikantor yang sering berada di dalam misalnya akuntan, juru tulis, sekretaris, banker.
2. Golongan II 
Bagi Orang-orang dari golongan satu namun sering berpergian atau dinas luar sehingga memiliki sedikit resiko kerja misalnya salesman, mahasiswa, turis, pedagang, artis, kurir, ibu rumah tangga, dokter.
3. Golongan III 
Bagi anda yang pekerjaannya kerap di lapangan ataupun teknisi misalnya : seorang insinyur, arsitek, pemotong rambut, dokter gigi, ahli bedah, tour guide atau pemandu wisata, serta supir pribadi.
4. Golongan IV 
Bagi anda yang memiliki pekerjaan kasar yang sifatnya berbahaya diantaranya : seorang Insinyur pelaksana dilapangan, supir dari angkutan umum, pekerja pabrik, manager pelaksana, montir, satpam, kenek.
Sedangkan juga terdapat hal yang dikecualikan pada polis asuransi kecelakaan :
1.Perbuatan atau keadaan dan tindakan yang disengaja para pemegang polis.
2. Perbuatan atau keadaan serta tindakan yang disengaja pada orang yang ditunjuk untuk penerima ganti rugi dalam polis.
3. ketika tertanggung bertindak dengan kapasitas atas dasar perintah dari militer, atau yang berwajib (seperti polisi).
4. Perang, dan tindakan militer dari negara asing, pembangkangan, revolusi, huru hara, akibat pemberontakan bersenjata ataupun gangguan yang sama lainnya.
5. atau dengan sengaja melakukan suatu kejahatan ataupun turut serta dengan kejahatan oleh tertanggung.
6. melakukan tindakan bunuh diri ataupun mengancam diri sendiri dari pihak tertanggung.
7. telah terjadi kecelakaan ketika tertanggung mengemudi suatu kendaraan bermotor dengan tanpa surat ijin sah ataupun dalam pengaruh minuman yang beralkohol dan juga obat-obatan.
8. Mengalami suatu penyakit dan dalam kondisi cacat jasmani ataupun rohani.
9. ada musibah Gempa bumi, serta letusan gunung berapi ataupun tsunami.
Demikianlah artikel terkait Asuransi Kecelakaan

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kemudahan Hidup Dengan Asuransi Kecelakaan"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top