Diberdayakan oleh Blogger.

Seputar Broker Asuransi

Broker asuransi bagi sebagaian orang mungkin masih merupakan istilah yang asing. Bahkan, banyak orang yang telah menjadi nasabah dari suatu perusahaan asuransi belum mengenal istilah ini. Lalu sebenarnya apasih broker asuransi itu ? broker asuransi adalah badan hukum yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap suatu badan yang dapat membantu mereka untuk membeli produk asuransi yang tepat dan mendampingi saat terjadi klaim, dimana pada umumnya masyarakat sangat awan terhadap persyaratan polis asuransi.
Broker asuransi ini bisa disebut juga dengan pialang asuransi, Broker asuransi ini merupakan isntansi yang bersifat  independen dan tidak terikat dengan perusahaan asuransi. Adapun secara lebih rinci tugas dari broker asuransi adalah sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi resiko, dan usaha-usaha pengurangan, penghilangan dan penghindaran resiko oleh perusahaan.
2. Membuat desain asuransi yang paling cocok sesuai dengan kebutuhan tertanggung/nasabah.
3. Pemilihan perusahaan asuransi yang paling aman.
4. Melakukan negoisasi besaran tingkat premi dengan calon nasabah.
5. Melakukan klaim terhadap service, administrasi program dan risk inspection selama polis masih berjalan.
6. Melakukan negoisasi klaim sebagai wakil dari nasabah.
7. Penelitian dan administrasi asuransi.
Broker asuransi ini tidak mengenakan biaya atas jasanya akan tetapi mendapatkan komisi dari nasabah yang menempatkannya. Dalam menggunakan broker asuransi ini tentunya seorang nasabah asuransi akan mendapatkan beberapa keuntungan, adapun keuntungan menggunakn broker asuransi adalah:
1. Tertanggung bisa menghemat waktu dan focus terhadap pengembangan dan kelangsungan usahnya. Dikarenakan telah mendapatkan pelayanan dari broker asuransi.
2. Prosesnya sangat sederhana, cukup dengan hanya memberikan informasi atas keterangan-keterangan yang diperlukan.
3. Nasabah asuransi dapat memperoleh layanan secara gratis atas pelayanan-pelayanan dari broker: seperti analisa resiko, pencegahan kerugian, pembuatan proposal mengenai program asuransi yang paling cocok, pemeriksaan polis dan lain sebagainya.
Atas penunjukkan dari nasabah asuransi, broker asuransi ini memiliki beberapa wewenang yang antara lain sebagai berikut:
1. Berhak menagih premi atas nama nasabah.
2. Berhak memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
3. Berhak melakukan tuntutan kepada perusahaan asuransi atas nama nasabah.
4. Berhak menyarankan cara penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara nasabah jika memang terpaksa diselesaikan melalui lembaga peradilan.
5. Berhak menyarankan untuk menggunakan loss atau average adjuster ketika terjadi klaim besar dan/atau general average.
6. Berdasarkan persetujuan dari perusahaan asuransi pihak perusahaan, broker asuran dapat terlebih dahulu melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan oleh nasabah.
Demikian, sekilas mengenai broker asuransi. Nah dengan pengetahuan tentang adanya broker asuransi tentunya kita mendapatkan wawasan baru bagaimana untuk menangani asuransi kita secara lebih efisien. Semoga dengan membaca artikel ini, dapat bermanfaat bagi keberlangsungan asuransi anda.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Seputar Broker Asuransi"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top