Diberdayakan oleh Blogger.

Asuransi Halal Yang Diperbolehkan Dalam Islam

Asuransi yang diperbolehkan Islam - Meskipun sudah memasyarakat, serta sudah umum digunakan banyak masyarakat, tetapi, sebetulnya masih terdapat banyak kelemahan pada asuransi yang sudah kita kenal. Berikut ini kelemahannya :

a. Asuransi terdapat Unsur-unsur Tidak Pasti.
maksud dari ketidak pastian disini adalah antara peserta dengan pihak perusahaan karena tidak tahu seberapa besar uang yang harus diberikan atau yang akan didapatkannya kelak. Bisa jadi pelaku asuransi sangat berharap bisa mendapat banyak klaim, namun bisa juga tidak akan memperoleh apa-apa.
Sehingga akad ini mengandung jahalah serta diharamkan dalam agama. Yang mana pihak asuransi maupun peserta asuransi yang tidak mengetahui keuntungan beserta kerugian dari keduanya. Sebab masih sangat bergantung terhadap banyaknya kejadian.
b. Perputaran Premi dalam Investasi bersistem Ribawi.
Dan uang premi yang telah terkumpul dari para peserta tersebut akan diinvestasikan yang metodenya haram. Sebab itu, hasilnya juga termasuk uang riba dan haram juga.
Jika peserta asuransi akan mengajukan klaim, pastinya uang hasil klaim tersebut sumbernya dari investasi ribawi.
c. Asuransi mengandung juga ada unsur pemerasan.
Kerap kali terjadi pada sebuah kesepakatan dan terlalu tebal, yakni seorang peserta asuransi kurang mampu memahami dengan menyeluruh isi dari perjanjian tersebut. Sehingga muncul berbagai persoalan diantaranya, jika yang ikut asuransi tidak bisa melanjutkan bayar premi, maka akan lenyap premi yang telah dibayar ataupun dikurangi.
Sehingga di sini sudah terasa unsur pemerasan dari pihak perusahaan asuransi terhadap peserta.
e. Asuransi juga termasuk jual beli ataupun tukar menukar dengan mata uang yang tidak tunai.
f. Hidup dan juga mati manusia yang dijadikan objek bisnis, ini bisa berarti jika telah mendahului takdir dari Tuhan.
Sehingga melihat banyak kekurangan tersebut, para ulama telah mengharamkan kesertaan anda dalam perusahaan asuransi konvensional. Karena asuransi tersebut lebih dekat pada perjuadian.
Untuk jalan alternatif serta solusi yang jitu, serta sesuai dengan syariah, sebaiknya anda mengikuti program asuransi resmi dengan menggunakan sistem syariah yakni Asuransi yang diperbolehkan Islam. Karena asuransi syariah sudah dikaji oleh para ulama dengan mendalam, baik dalam tingkat nasional hingga internasional, bahkan sudah difatwakan terkait kehalalannya.
Sedangkan pada asuransi syariah mempunyai ciri :
1. Akad dari asuransi syari’ah bersifat tabarru’, yang mana tidak mengenal premi tetapi dengan istilah infaq atau sumbangan. Serta sumbangan yang sudah diberikan tidak diperbolehkan ditarik kembali.
Dan bila tidak tabarru’, andil yang dibayarkan dapat berupa tabungan untuk diterima jika telah terjadi peristiwa, dan akan diambil bila akad berhenti sesuai kesepakatan tanpa kurang dan juga tidak lebih. Dan jika lebih, itu adalah kentungan yang dihasilkan dari mudhorobah bukan dari riba. Demikianlah artikel terkait Asuransi yang diperbolehkan Islam. 

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Asuransi Halal Yang Diperbolehkan Dalam Islam"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top